Musyawarah Desa atau Musdes, merupakan forum permusyawaratan tertinggi di tingkat desa yang mempertemukan antara Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga – lembaga Desa dan Unsur –unsur Masyarakat di Desa. Musdes dilaksanakan untuk membahas dan mengambil keputusan atas hal/isu strategis yang terjadi di desa yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara hasil Musdes.
Kamis, 9/02/223 Bertempat di Balai Desa Kwadungan Lor Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi. Pemerintah Desa Kwadungan Lor bersama dengan BPD, Perwakilan Lembaga –lambaga Desa dan Perwakilan unsur masyarakat yang ada di Desa melakasanakan Musyawarah Desa Prioritas Dana Desa (DD) dan Musrebangdes khusus dalam rangka penyusunan APBDes dan Perubahan RKPDes Tahun Anggaran 2023. Musyawarah Desa yang dimulai pukul 08.00 WIB turut dihadiri perwakilan dari Kecamatan Padas, Pendamping Desa, Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Kwadungan Lor.
Musyawarah Desa Prioritas Dana Desa (DD) bertujuan untuk membahas dan menyepakati penggunaan Dana Desa (DD) yang berpedoman pada arah kebijakan pembangunan Nasional seperti pencegahan dan penurunan stunting, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan Program Prioritas Nasional Lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
Musrebangdes khusus dalam rangka penyusunan APBDes dan Perubahan RKPDes Tahun Anggaran 2023 bertujuan untuk membahas dan menyepakati perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa Kwadungan Lor Tahun Anggaran 2023 yang sebelumnya sudah ditetapkan Pada tanggal 9 agustus 2022. Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa Kwadungan Lor Tersebut Seperti Pembangunan Jembatan di Dusun Kwadungan Lor II RT 003 RW 002 yang bersumber dari Bantuan Keuangan(BK) Kabupaten, Pembangunan Jembatan di Dusun Gedangan RT 004 RW 004 Bersumber dari Dana Desa (DD) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa Kwadungan Lor Lainnya.
Kepala Desa Kwadungan Lor (Sutriyono) Mengatakan “ Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni ada 2 (Dua ) sumber Anggaran yaitu dari Dana Desa Sebesar Rp.10.000.000/KPM dan Bantuan Keuangan dari Dinas Perumahan dan Permukiman Sebesar Rp. 17.500.000/KPM. lebih lanjut Bapak Sutriyono juga menambahkan “ untuk jumlah KPM RTLH dari Anggaran Dana Desa sejumlah 2 orang KPM dan yang dari Bantuan Keuangan Dinas Perumahan dan Permukiman 1 orang KPM .
Dengan telah disepakatinya Prioritas Pengunaan Dana Desa serta Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa Kwadungan lor yang di tuangkan dalam Berita Acara hasil Musdes. untuk selanjutnya Berita Acara tersebut akan dijadikan acuan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kwadungan Lor Tahun 2023.